pemutakhiran data pemilih berkelanjutan

TemanPemilih, Berikut Videografis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Bone Periode Juli Tahun 2022#KPUMelayani----- Sebelumnya KPU merilis data terkait Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2022. Data tingkat nasional tersebut dihimpun KPU RI dari seluruh provinsi. Berdasarkan data tersebut, tercatat setidaknya ada pemilih yang tidak memenuhi syarat kategori pemilih ganda sebesar 240.366 pemilih. Karenaitu, KPU bersama Pemerintah Kabupaten Banggai membentuk forum koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.. Forum tersebut diharapkan dapat membantu KPU untuk menyiapkan data pemilih yang akurat dan akuntabel. Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Luncurkan Aplikasi Maleo Single Window Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banggai, Nurdjalal Seiringperjalanan waktu urgensi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini kemudian diakomodir dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 201 butir (8) menyebutkan bahwa "pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada KPU sebagai bahan tambahan dalam pemutakhiran data pemilih". BawasluSulsel awasi pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Kamis, 25 Maret 2021 13:38 WIB. Ketua Bawaslu Sulsel (tengah) bersama jajaran komisionernya saat Rapat Koordinasi Pengawas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, menghadapi Pemilu 2024, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/3/2021) malam. FOTO/HO/Humas Bawaslu Sulsel. Site De Rencontre Celibataire Gratuit Sans Inscription. Pernyataan idiologis dan faktul yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara demokratis adalah hal yang tidak dapat ditolak. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jelas mengatur mengenai kebebasan warga negaranya untuk dipilih dan memilih. Sistem Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan lima tahun sekali melalui pemilihan langsung oleh masyarakat yang mempunyai hak pilih adalah merupakan keniscayaan bagi Indonesia sebagai negara demokratis. Lebih lanjut, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai ke tingkat pusat, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah DPRD, dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat merupakan legitimasi yang semakin mempertegas bahwa Indonesia adalah negara yang sangat menjunjung tinggi hak demokrasi setiap warga negaranya. Bagi Indonesia demokrasi tidak hanya sebagai tatanan kenegaraan saja, tetapi juga soal pemenuhan jaminan Hak Asasi Manusia HAM bagi rakyatnya sebagai manusia yang terhormat dan bermartabat. Meski pun Indonesia telah melaksanakan sistem demokrasi, namun dalam prakteknya masih sering kita jumpai adanya kekecewaan dari masyarakat yang tidak puas terhadap pelaksanaan pemilihan dan pemilihan umum. Misalkan saja kasus yang paling faktual saat ini adalah kisruh banyaknya warga negara yang kehilangan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap DPT. Namun, sebenarnya masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan cara didaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan DPTb yang kemudian dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul waktu setempat sampai dengan pukul waktu setempat. Semangat pemenuhan hak pilih warga negara yang mempunyai hak pilih inilah yang kemudian melatari Komisi Pemilihan Umum KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan meskipun di luar tahapan pemilihan atau pemilihan umum saat ini. Selain itu, penambahan dan pengurangan penduduk meninggal dan perubahan status kependudukan alih status dari sipil menjadi TNI/Polri dan sebaliknya yang begitu dinamis. Juga perlunya data yang akurat dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan merupakan alasan KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sehingga diharapkan kisruh hilangnya hak pilih warga negara tidak terjadi lagi kedepannya. Merespon hal tersebut, KPU telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 132/ pada tanggal 4 Februari 2021 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 366/ tertanggal 21 April 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Kedua Surat Edaran inilah yang dijadikan sebagai dasar legitimasi bagi KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021. Namun mengenai surat edaran ini dapat dijadikan dasar dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih oleh KPU ini sudah sesuai dengan asas dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tentu diperlukan telaah dan kajian hukum yang mendalam serta komprehensif. Surat Edaran Tidak Termasuk Hirarki Peraturan Perundang-Undangan Dengan dijadikannya Surat Edaran Nomor 132/ pada tanggal 4 Februari 2021 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 366/ tertanggal 21 April 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 sebagai dasar dilakukannya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan oleh KPU, maka secara tidak langsung kebijakan ini tidak hanya mengikat kepada KPU sebagai lembaga yang mengeluarkannya. Namun juga mengikat kepada lembaga lain. Seperti halnya Bawaslu dalam pengawasannya. Kementrian dalam negeri atau Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/ Kota sebagai penyedia data kependudukan. Serta dinas, instasi, dan lembaga lain yang terkait. Selain itu dampak dari kebijakan ini juga tentu akan mengikat publik. Namun, harus dipahami betul dampak terhadap kebijakan yang tidak sesuai dengan asas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjelaskan bahwa yang termasuk dalam jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang mempunyai kekuatan hukum adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Lebi lanjut pada pasal 8 dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan mengenai Peraturan Perundang-Undangan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Jenis peraturan dimaksudkan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Dalam buku Pedoman Umum Tata Naskah Dinas cetakan Edisi I Januari 2004 dan Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 menjelaskan bahwa Pengertian Surat Edaran adalah Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Selanjutnya pada pasal 1 butir 43 Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2010 dijelaskan bahwa Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Jika kita lihat dari pengertian dan ketentuan Undang-Undang tersebut di atas, maka Surat Edaran bukan merupakan peraturan perundang-undangan, melainkan hanyalah peraturan kebijakan yang merupakan instrumen administratif yang bersifat internal. Surat edaran hanya mengikat ke dalam lembaga yang membuatnya karena merupakan petunjuk lebih lanjut mengenai suatu norma peraturan perundang-undangan yang bersifat umum. Sehingga, surat edaran tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum. Karena Peraturan kebijakan yang secara tidak langsung mengikat publik akan menimbulkan masalah jika pembentukannya tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, baik formil maupun materil Sehingga, KPU menjadikan Surat Edaran Nomor 132/ tertanggal 4 Februari 2021 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 366/ tertanggal 21 April 2021 sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah hal yang kurang tepat karena tidak berdasarkan atas asas dan ketentuan hukum yang berlaku atau dengan kata lain tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Sah Berdasarkan Undang-Undang Meskipun kebijakan KPU degan menjadikan surat edaran sebagai dasar pelasanaan pemutakhiran data berkelanjutan tahun 2021 kurang tepat, namun terkait kewenangannya dalam melakukan kegiatan tersebut tidak bisa serta merta dapat dikatakan tidak berdasar dan harus dihentikan. Harus kajian yang mendalam terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemutakhiran data pemilih. Pada pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l, pasal 20 huruf l dan huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebanarnya telah dijelaskan mengenai kewajiban KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota  untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, pada pasal 27 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota juga sudah menjelaskan bahwa setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan data DPTb pada Sistem Informasi Data Pemilih guna Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya. Ini berarti bahwa KPU Kabupaten/Kota tidak hanya berhenti pada pemutakhiran data pemilih pada saat tahapan pemilihan saja. Setelah selesainya tahapan pemilihan KPU Kabupaten/Kota harus memasukkan daftar pemilih tambahan ke dalam system informasi data KPU untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang nantinya data tersebut akan digunakan pada saat pemilihan atau pemilu. Selanjutnya, pada pasal 58 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum juga menjelaskan bahwa KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Artinya bahwa data yang telah disusun dan ditetapkan pada saat tahapan pemilihan umum dijadikan sebagai bahan untuk dilakukan pemutakhiran data berkelanjutan. Sebab data yang ada saat tahapan tidak akan mungkin sama dengan data saat ini. Sebab data kependudukan akan selalu bergerak dinamis. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, maka pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU sebenarnya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga hasil dari kegiatan tersebut dapat digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. KPU Harus Segera Mengeluarkan Peraturan KPU Meski pun kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU susuai dengan perintah Undang- Undang, namun belum ada regulasi yang mengatur terkait teknis pelaksanaannya. Pada undang-undang pemilihan umum hanya mengatur mengenai kewajiban KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pemutakhiran data berkelanjutan. Begitu pula pada peraturan KPU yang sudah ada. Baik peraturan KPU terkait pemilihan, mau pun pemilihan umum. Tanpa adanya adanya regulasi yang mengatur mengenai teknis pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut. Sebenarnya pada pasal 27 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota juga sudah menjelaskan bahwa Petunjuk teknis Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ditetapkan oleh KPU. Begitu pula pasal pada pasal 58 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Didalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum juga menjelaskan teknis pelaksanaan pemutakhiran data berkelanjutan ditetapkan dengan keputusan KPU. Keputusan KPU yang dimaksud di sini adalah Peraturan KPU Tentang Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Bukan surat edaran yang di dalamnya mengatur terkait teknis pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dengan dikeluarkannya peraturan KPU nantinya, diharapkan dapat memberikan petunjuk teknis pelaksanaannya dan dapat mengikat dinas, instasi, mau pun lembaga yang terkait baik secara langsung mapun secara langsung. Selain itu, dapat pula menjawab pertanyaan mengenai tepatkah KPU menjadikan surat edaran sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan?  Yang terpenting adalah memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya karena sudah sesuai dengan asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ** Oleh Muhammad Idris Anggota Bawaslu Kutai Timur PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi Perludem menilai Komisi Pemilihan Umum KPU perlu melakukan pemuktahiran data pemilih secara berkelanjutan. Langkah tersebut harus dilakukan untuk menekan timbulnya permasalah data pemilih yang kerap terjadi. "Kalau kita memberlakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, daftar pemilih selalu up to date karena diperbarui secara berkala," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggaraini, Senin 17/8. Titi menekankan seharusnya penyelenggara pemilu melakukan pemuktahiran data pemilih bukan hanya saat pemilu berlangsung. Sehingga penyelenggara pemilu tidak perlu tergesa-gesa dalam memuktahiran data pemilih. "Sebaiknya data yang dimutakhirkan berasal dari satu sumber saja, yaitu data pemilih dari pemilihan terakhir," jelasnya. Baca juga Ribuan Pemilih Tidak Penuhi Syarat Ditemukan di Jawa Tengah Selain itu, sinkronisasi data pemilih dengan data kependudukan milik lembaga dan kementerian terkait penting untuk dilakukan. Agar tidak ada data pemilih yang tidak memenuhi syarat TMS. "Data-data lain yang relevan dikelola pihak-pihak terkait misalnya Dukcapil, Kemenakertrans untuk data pekerja migran, serta kementerian dan lembaga lainnya," tuturnya. Kendati demikian, perlu diatur secara tegas melalui regulasi terkait untuk dilakukan pemuktahiran data secara berkelanjutan. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Bawaslu menemukan puluhan ribu pemilih untuk Pilkada 2020 tidak memenuhi syarat TMS terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK. Model A-KWK merupakan hasil sinkronisasi antara daftar pemilih tetap DPT Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial DP4 pada Pilkada 2020. "Pemilih yang memenuhi syarat MS justru dicoret," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis, Selasa 11/8. Afif menduga KPU tidak melakukan sinkronisasi dengan baik antara DPT Pemilu 2019 dan DP4 Pilkada 2020. Temuan itu didapat melalui uji petik atau pegujian dokumen daftar pemilih model A-KWK di 312 kecamatan yang tersebar di 27 provinsi. "Pengawas kecamatan mendapatkan informasi dari pengawas desa/kelurahan PDK yang sedang melakukan pengawasan proses pencocokan dan penelitian coklit oleh petugas pemuktahiran daftar pemilih PPDP," jelas dia. OL-1 Kompas TV nasional rumah pemilu Kamis, 14 Juli 2022 2155 WIB Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. Bawaslu meminta KPU memerhatikan kelompok rentan saat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sumber JAKARTA, KOMPAS. TV - Dari hasil pengawasan, Bawaslu menemukan beberapa kelompok rentan belum tercatat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan DPB. Kelompok rentan yang belum terdata dengan baik itu di antaranya adalah, pemilih di lembaga pemasyarakatan lapas dan data disabilitas. Selain itu, ditemukan pula DPB di 11 provinsi tidak mencatat perubahan alih status TNI/Polri. Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk memperhatikan pemilih dari kelompok rentan. Berdasarkan pengawasan atas pemutakhiran DPB semester pertama tahun 2022, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu menemukan bahwa KPU di 14 provinsi tidak melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih di lapas. Baca Juga 96 Nama Lolos Administrasi Calon Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Empat Pendaftar Mengundurkan Diri Menurut Bawaslu, KPU tidak melakukan koordinasi dengan pihak lapas. “Padahal, pemutakhiran daftar pemilih di lapas penting untuk pemberian hak pilih bagi warga lapas,” demikian kata Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Lolly Suhenty, Kamis 14/7/2022. Kelompok rentan lainnya yang luput dari pemutakhiran adalah soal pemilih disabilitas. Bawaslu menemukan, pada Berita Acara Rekapilutasi DPB, KPU belum mencantumkan jumlah pemilih disabilitas. Baca Juga Pimpinan Bawaslu Seluruh Pemantau Pemilu 2024 Akan Dibekali Alat Kerja Lebih jauh, hasil pengawasan Bawaslu, KPU belum melakukan koordinasi secara maksimal mengenai data pemilih disabilitas dengan kementerian/lembaga yang menangani data disabilitas. Lolly menyatakan Koordinasi penting dilakukan untuk memetakan tempat pemungutan suara TPS yang aksesibel bagi pemilih disabiltas dan ketersediaan template braile surat suara. Soal status TNI/Polri, Bawaslu menemukan, KPU di 11 provinsi tidak mencatat perubahan alih status. Bawaslu mencatat, hal tersebut terjadi lantaran belum maksimalnya koordinasi antara KPU dengan lembaga terkait, di antaranya TNI dan Polri. Baca Juga Bawaslu Prediksi Parpol Masih Gunakan Isu Politik Identitas di Pemilu 2024 Atas beberapa temuan tersebut, Bawaslu merekomendasikan agar KPU memerhatikan hak pilih kelompok rentan, di antaranya dengan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan. “Koordinasi dapat dilakukan dengan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta dengan kepala lapas yang bersangkutan, untuk memastikan hak pilih warga lapas dan dengan Kementerian Sosial untuk memastikan data disabilitas,” tutur Lolly. Bawaslu juga merekomendasikan agar KPU di setiap tingkatan melakukan verifikasi faktual secara komprehensif kepada pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat TMS. Selain itu Bawaslu mendorong KPU untuk memberikan hasil pelaksanaan pemutakhiran DPB di luar negeri. Hal itu sesuai dengan Pasal 33 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sumber Kompas TV BERITA LAINNYA ... data pemilih adalah data yang dinamis, tidak ANTARA - Komisi Pemilihan Umum RI menggelar rapat koordinasi rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan semester I 2022 bersama kementerian/lembaga dan partai politik. "UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 mengamanatkan kepada KPU untuk melakukan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, yang kemudian dirumuskan oleh KPU, dilakukan setahun dua kali atau per semester," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta Selasa. Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan per semester tersebut, lanjut Hasyim, mengikuti jadwal rutin pemutakhiran data kependudukan yang dilakukan pemerintah lewat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. "Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini di antaranya adalah sebagai amanah pelaksanaan Undang-Undang Pemilu. Yang kedua juga dalam rangka untuk menyinkronkan dan memutakhirkan data pemilih bersama-sama antara KPU dengan Kementerian Dalam Negeri," katanya. Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan ada beberapa prinsip penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai dengan peraturan KPU dan Undang-undang 7/2017. "Sebagaimana disebut yaitu terkait komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabilitas, dan terakhir perlindungan data pribadi," kata dia. KPU, kata dia, terus-menerus melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjenjang dari kabupaten kota provinsi dengan tujuan untuk memelihara, memperbaharui dan mengevaluasi daftar pemilih tetap dari pemilu atau pilkada secara terus-menerus, dari daftar pemilih tetap sebelumnya menjadi DPT pemilihan berikutnya. "Jadi data pemilih adalah data yang dinamis, tidak statis. Oleh karenanya kami terus berupaya untuk memperbarui dan mengevaluasi DPT yang sudah ditetapkan sebelumnya," ucap Betty. Tujuan pemutakhiran berikutnya menurut dia guna menyediakan data dan informasi berskala nasional terkait dengan pemilih dan daerah untuk mendapatkan data secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. "Dan terakhir, mewujudkan pemanfaatan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dan tetap menjamin kerahasiaan data," ujarnya. Baca juga KPU gabungkan pemutakhiran daftar pemilih dalam negeri dan luar negeri Baca juga KPU imbau parpol tak unggah data Sipol mepet tenggatPewarta Boyke Ledy WatraEditor Achmad Zaenal M COPYRIGHT © ANTARA 2022 Komisi Pemilihan Umum memiliki visi untuk memiliki data pemilih yang berkualitas. Data memilih memiliki urgensi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah. Mustahil penyelenggaraan pemilu berkualitas bila data pemilihnya bermasalah. Untuk itu, KPU Kota/ Kabupaten seluruh Indonesia yang tidak menyelenggarakan Pilkada memiliki kewajiban untuk memutakhirkan data pemilih. Salah satunya di Jakarta Selatan. Warga masyarakat khususnya warga kota Jakarata Selatan sebagai pemilih perlu mengetahui apa saja program-program pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU. Diharapkan data pemilih di Jakarta Selatan bisa menghasilkan data pemilih berkualitas dan percontohan di Indonesia. Tantangan Mengelola Data Pemilih di Jakarta Selatan Kota Jakarta Selatan adalah kota megapolitan sebagai bagian dari kota administrasi di Provinsi DKI Jakarta. Kota ini memiliki luas wilayah 145,73 km2 dengan 10 kecamatan, 65 kelurahan dan 574 RW serta RT. Pada pemilu 2019, KPU Kota Jakarta Selatan mengelola daftar pemilih tetap DPT sejumlah pemilih. Kompleksitas pengelolaan data pemilih di Jakarta Selatan meliputi keberadaan 154 apartemen yang bertambah setiap tahunnya, adanya wilayah gusuran tidak semua warga berganti KTP meskipun lokasinya telah beralih fungsi , sejumlah panti sosial warga binaan yang selalu berganti dan adanya lembaga pemasyarakatan anak. Tantangan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Jakarta Selatan adalah kemampuan berinovasi dalam mendapatkan akses data untuk keperluan pemutakhiran data pemilih dengan terbatasnya dukungan anggaran. Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan merupakan amanat UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 14 huruf l, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 201 serta Surat Edaran KPU RI tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di tengah masa pandemi, KPU Kota Jakarta merancang desain pemutakhiran data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Jakarta SelatanKPU Jakarta Selatan menggunakan pendekatan gabungan antara inovasi proses & teknologi, sinergi/ kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan kepemiluan dan merancang program sosialisi untuk menciptakan momentum partisipasi mayarakat secara luas. Data Pemilih Berkelanjutan, Sosialisasi Berkelanjutan Sosialisasi dimulai dengan kegiatan “Election Short Course” yang dilaksanakan pada hari Kamis, 30 April 2020 dan disusul dengan sosialisasi kepada partai politik dan kunjungan kerja ke sejumlah instansi pemerintah, lembaga sosial PP Penca, Panti Sosial maupun pengelola apartemen. Sosialisasi lebih massif program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan telah dilakukan KPU Kota Jakarta Selatan secara daring bersilaturrahim dengan semua ketua RW berjumlah 574 dan semua jaringan pemkot Jakarta Selatan dari unsur Pemerintah Kota Jakarta Selatan - Polres- Kodim - SKPD - 10 Kecamatan & 65 Kelurahan. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara bersama melalui aplikasi Zoom Meet yang difasilitasi oleh Pemkot Jakarta Selatan. Kegiatan Berkelanjutan dengan menyasar pemilih pemula dengan agenda pendidikan pemilih & pemutakhiran data pemilih. KPU Kota Jakarta Selatan berkolaborasi dengan Sudin Pendidikan Kota Jakarta Selatan mengadakan 5 kegiatan berbasis daring untuk peserta didik kekas XII. 1 kegiatan untuk peserta didik Madrasah Aliyah di bawah koordinasi Kanwil Kementrian Agama. KPU Kota Jakarta Selatan telah menyiapkan perangkat aplikasi zoom yang mampu menampung peserta, dan platform YouTube live streaming. Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pemutakhiran Data Pemilih di Pemilih Pemula bersama Walikota dan Sudin Pendidikan Jakarta SelatanSosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pemutakhiran Data Pemilih di Pemilih Pemula bersama Walikota dan Sudin Pendidikan Jakarta SelatanPada sesi 1, Jum'at 23 Oktober 2020 - Kegiatan dibuka langsung oleh Walikota Jakarta Selatan Bapak Marullah Matali, Lc, MAg dan sambutan dari Ibu Betty Epsilon Idroos MSi. Dalam forum ini, diluncurkan inovasi portal terbaru “Sistem Pelayanan Data Pemilih Jakarta Selatan” untuk menarik perhatian pemilih pemula agar mendaftar sebagai Pemilih Baru yaitu portal Pada sesi pertama yang melibatkan SMA & SMK di kecamatan Tebet & Pancoran dihadiri 1000 peserta. Cukup banyak pemilih pemula yang juga telah mendaftar sebagai pemilih pemula melalui portal tersebut. Respon pemilih pemula mendaftar di aplikasi pemutakhiran data pemilih KPU Kota Jakarta Selatan Program sosialisasi pendidikan pemilih akan dilanjutkan secara rutin setiap minggu dan menyasar siswa SMA/ SMK Se-Jakarta Selatan. Melanjutkan momentum sosialisasi Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kota Jakarta Selatan membuat rencana kegiatan di penghujung tahun yaitu “Jaksel Voter Update Week” sebagai puncak kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020. Kegiatan Sosialisasi meliputi talkshow di radio, sosialisasi di forum RW, sosialisasi melalui forum FKDM dan semua akses media sosial. Sasaran utamanya adalah mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan data pemilih. Diharapkan mendapatkan tanggapan masyarakat berupa pendaftaran pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat maupun perbaikan elemen data. Sistem Pelayanan Data Pemilih KPU Kota Jakarta Selatan mampu mencatat semua pengunjung sistem tersebut. Program Sosialisasi PDPB KPU Jakarta SelatanPasca melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan selama 3 triwulan yang melibatkan pemangku kepentingan dan melaksanakan pleno bulanan, KPU Kota Jakarta Selatan menginisiasi sebuah survei program. Survey ini melibatkan responden semua peserta rapat pleno dan tokoh masyarakat yang dipilih secara acak. Survei terdiri 9 pertanyaan dan ditutup dengan konklusi tentang kesan secara keseluruhan program dan saran-saran untuk perbaikan di tahun 2021. Survei dilaksanakan dalam bulan November 2020 sebagai rangkaian kegiatan Pemutakhira Data Pemilih Berkelanjutan untuk melakukan evaluasi dan sekaligus melibatkan semua pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam proses perbaikan kualitas data pemilih di Jakarta Selatan dan akan dipresentasikan dalam Pleno Desember 2020 dan dipublikasikan dalam sebagai penutup kegiatan di tahun 2020.

pemutakhiran data pemilih berkelanjutan